Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung yaitu penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggung, melainkan disetorkan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai pihak yang melakukan administrasi PPN, penting bagi PKP untuk mengetahui saat terutang PPN dan tempat terutang PPN.
Saat Terutangnya PPN
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 11 disebutkan bahwa terutangnya PPN terjadi pada saat:
- Penyerahan Barang Kena Pajak
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari lluar Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
Dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN juga ditegaskan bahwa “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran“.
Sesuai dengan PP Nomor 1 Tahn 2012 Pasal 17 ayat 3 terdapat beberapa ketentuan saat terutangnya PPN yang dijabarkan sebagai berikut:
- Penyerahan BKP yang bergerak, PPN terutan pada saat yang bergerak terutang pada saat barang diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli atau saat barang secara langsung diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
- Penyerahan BKP yang tidak bergerak, PPN terutang pada saat penyerahan hak untuk menguasai menggunakan secara yuridis (pada saat penyerahan hak yang tercantum dalam akta jual beli). Lalu pada saat penyerahan hak untuk menguasai atau memnggunakan secara nyata (pada saat barang tidak bergerak diserahkan penguasaanya secara nyata kepada pembeli, meskipun secara yuridis barang tersebut masih milik penjual.
- Penyerahan BKP yang tidak berwujud, PPN terutang pada saat 1) harga penyerahan diakui sebagai piutang oleh PKP yang bersangkutan. 2) harga penyerahannya ditagih oleh PKP yang bersangkutan. 3) harga penyerahannya dibayar baik sebagian maupun keseluruhan. 4) ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh PKP yang bersangkutan (dalam hal kondisi pada ketiga poin yang telah disebutkan sebelumnya tidak diketahui).
- Penyerahan JKP, PPN terutang pada saat mlai tersediannya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau keseluruhan.
- PPN atas Impor BKP, terutang pada saat BKP tersebut dimasukkan kedalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pabean.
- PPN atas Ekspor BKP, terutang pada saat BKP tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean.
- PPN atas persediaan BKP dan aktivita yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang tersisa pada saat pembubaran, tertang pada saat 1) ditandatanganinya Akta Pembubaran oleh Notaris. 2) diketahui telah bubar secar anyata, 3) diketahui telah bubar berdasarkan dokumen atau data, yaitu mana yang lebih dahulu.
- PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean, terutang pada saat 1) secara nyata digunakan, 2) harga perolehannya dicatat sebagai utang (dicatat sebagai biaya/accrual basis), 3) saat penagihan, dan pembayaran, serta 4)saat ditandatanganinya surat perjanjian (dalam hal krtiga poin yang disebutkan sebelumnya tidak diketahui mana yang lebih dulu terjadi). .
Tempat Terutangnya PPN
Terdapat beberapa tempat terutang PPN yang juga diatur dalam UU PPN yaitu:
- Atas penyerahan BKP/JKP adalah ditempat tinggal (Pengusaha Orang Pribadi) atau tempat kedudukan (Pengusaha Badan) dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya di kukuhkan sebagai PKP.
- Atas impor BKP adalah di tempat dimasukannya BKP kedalam Daerah Pabean dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Atas pemanfaatan BKP Tidaj Berwujud dan/atau JKP dari uar Daerah Pabean adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud/JKP tersebut terdapat Wajib Pajak.
- Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan saha atau pekerjaan adalah ditempat bangunan didirikan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) juga berhak menentukan tempat lain selain tempat yang disebutkan diatas, sebagai tempat PPN terutang atas ekspor BKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP secara jabatan.